Berikut Syarat-syarat pengurusan PJB dan Kuasa :
1. KTP Penjual Suami Istri
2. Foto copy Kartu Keluarga
3. KTP Pembeli Suami/Istri
4. Sertipikat Asli
"Sekuntum mawar akan menjadi kebunku. Seorang sahabat sejati akan menjadi duniaku." namun semuanya itu hanyalah sesaat dalam kehidupan dunia ini.. ada sesuatu yang lebih kekal dan abadi yaitu Akhirat. sungguh beruntung orang-orang yang dikehidupannya penuh dengan kesadaran bahwa dirinya hanya MUSAFIR yang tenggelam oleh gemerlap Dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:Dua keni’matan yg kebanyakan manusia lalai daripadanya: ni’mat kesehatan dan ni’mat kesempatan.
Berikut Syarat-syarat pengurusan PJB dan Kuasa :
1. KTP Penjual Suami Istri
2. Foto copy Kartu Keluarga
3. KTP Pembeli Suami/Istri
4. Sertipikat Asli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar