Senin, 11 Mei 2015

Yang Harus diperhatikan dalam Jual Beli Tanah/Bangunan/Rumah Toko

Hal-hal yang harus diperhatikan dan wajib ada saat jual beli rumah/tanah :
1. Sertipikat Asli
   "Chek nama yang tertera disertipikat, Selama atas nama pihak penjual (suami/istri) maka Aman, namun bila Nama Pihak Ketiga (Orang Lain) maka sebaiknya anda konsultasi ke PPAT terdekat ".
2. Pernah dijaminkan ke bank atau tidak ?
    "Bila pernah, chek sertipikatnya sudah di Roya apa belum ? Kalau sudah berarti Aman, kalau belum, berarti pihak penjual harus meroya dulu atau bisa juga pihak pembeli yang meroya dengan catatan "Biaya Roya Harus di Musyawarahkan, selain Sertipikat Hak Milik juga harus ada Sertipikat Hak Tanggungan dan Pengantar Roya"
3. KTP Penjual Suami-Istri
4. KTP Pembeli (Suami/Istri)
5. Harga Transaksi (Harga Jual Beli)
     "Harga transaksinya tentu berdasarkan kesepakatan bersama, setelah semua biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan Balik Nama Sertipikat dihitung". Dan diusahakan dalam bentuk jual beli Tunai bila perorangan.
6. Biaya Pajak
    "Dalam jual beli Tanah/Bangunan/Ruko ada yang namanya Pajak Penjual dan pajak Pembeli. Yang mana pajak itu dihitung berdasarkan Nilai transaksi jual beli tanah/bangunan. Sebaiknya sebelum memutuskan Harga transaksi tanah/bangunan sebaiknya dihitung terlebih dahulu berapa Pajak yang harus dibayar sewaktu Proses Balik Nama Sertipikat tanah/Bangunan tersebut.
7. Lunas PBB tahunan

   
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer