Anda ingin melakukan perjanjian dibawah tangan ??
Sebaiknya jangan, meskipun perjanjian itu diatas Materai 6000. Sebagus apapun isi perjanjian dibawah tangan bila tidak dilegalisasi oleh Notaris maka sia-sia saja karena tidak berkekuatan Hukum, sehingga Para Pihak atau Pihak yang merasa dirugikan tidak bisa menempuh jalur hukum untuk menuntut hak-hak mereka bilamana Musyawarah tidak lagi menemukan kata mufakat.
Perjanjian dibawah tangan tidak hanya merugikan salah satu pihak tetapi juga semua pihak yang terkait bila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan isi perjanjian di kemudian hari.
Seandainya perjanjian itu telah dilakukan maka tidak ada salahnya Para Pihak segera mendaftarkan ke Kantor Notaris terdekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar