Senin, 11 Mei 2015

Resiko Perjanjian Dibawah Tangan

Anda ingin melakukan perjanjian dibawah tangan ??
Sebaiknya jangan, meskipun perjanjian itu diatas Materai 6000. Sebagus apapun isi perjanjian dibawah tangan bila tidak dilegalisasi oleh Notaris maka sia-sia saja karena tidak berkekuatan Hukum, sehingga Para Pihak atau Pihak yang merasa dirugikan tidak bisa menempuh jalur hukum untuk menuntut hak-hak mereka bilamana Musyawarah tidak lagi menemukan kata mufakat.

Perjanjian dibawah tangan tidak hanya merugikan salah satu pihak tetapi juga semua pihak yang terkait bila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan isi perjanjian di kemudian hari.
Seandainya perjanjian itu telah dilakukan maka tidak ada salahnya Para Pihak segera mendaftarkan ke Kantor Notaris terdekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer